Selasa, 09 Juni 2015
On 09.08 by Zuhdi Amin No comments
Gugatan Novel Ditolak, KPK Hormati Putusan PN Jaksel

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak seluruh gugatan praperadilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan, lembaga antirasuah itu menghormati keputusan dari pengadilan tersebut.
"Saya tidak mau mencampuri kerjaan masing-masing intistusi apalagi pengadilan, harus kita hormati, indenpenden kita hormati pendapatnya," ujar Ruki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Ruki menyarankan, jika Novel Baswedan tidak menerima keputusan pengadilan, maka Novel dapat mengugat melalui jalur hukum lain. "Bahwa jika tidak puas dengan hasilnya, lakukan saja proses hukum yang lain," tukasnya.

"Saya tidak mau mencampuri kerjaan masing-masing intistusi apalagi pengadilan, harus kita hormati, indenpenden kita hormati pendapatnya," ujar Ruki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Ruki menyarankan, jika Novel Baswedan tidak menerima keputusan pengadilan, maka Novel dapat mengugat melalui jalur hukum lain. "Bahwa jika tidak puas dengan hasilnya, lakukan saja proses hukum yang lain," tukasnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Zuhairi,
menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh penyidik KPK Novel
Baswedan terkait penangkapan dan penahanannya.
Hakim juga menolak dalil pemohon yang menyebut penangkapan itu melanggar hak asasi manusia dan tidak sesuai prosedur. Dia menyatakan, penangkapan Novel Baswedan oleh penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei sah menurut hukum.
Hakim mengatakan Novel Baswedan mestinya tidak mangkir memenuhi dua panggilan penyidik kendati sedang menjalankan tugas sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu dia menolak dalil pemohon terkait tindakan penyidik mengikuti Novel sampai ke lantai dua rumahnya di hari penangkapan dan menyatakan itu bukanlah penggeledahan melainkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Hakim juga menolak tuntutan ganti rugi materiil dan non-materiil dan membebankan biaya perkara kepada pemohon
Hakim juga menolak dalil pemohon yang menyebut penangkapan itu melanggar hak asasi manusia dan tidak sesuai prosedur. Dia menyatakan, penangkapan Novel Baswedan oleh penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei sah menurut hukum.
Hakim mengatakan Novel Baswedan mestinya tidak mangkir memenuhi dua panggilan penyidik kendati sedang menjalankan tugas sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu dia menolak dalil pemohon terkait tindakan penyidik mengikuti Novel sampai ke lantai dua rumahnya di hari penangkapan dan menyatakan itu bukanlah penggeledahan melainkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Hakim juga menolak tuntutan ganti rugi materiil dan non-materiil dan membebankan biaya perkara kepada pemohon
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Search
Popular Posts
-
Lampung, 21/12/2014. Sambungan dari Hari ini Temu Alumni Kalibeber......... Para Alumni Santri Al Asy'ariyyah mayoritas yang hadir...
-
Bagi para wanita..kalo ada laki-laki yang bilang "Untuk mendapatkanmu apalah arti gunung yang tinggi, pasti akan kudaki. apalah arti ...
-
CARA CEPAT MENGHAFAL DAN MENINGKATKAN DAYA INGAT OTAK Posted on Agustus 15, 2012 by midarussalampagesangan Standa...
-
Keputusan yang secuil aja, kalau kita ga ngelibatin Allah di dalamnya, kita ga minta petunjuk dari Allah cuma ngandalin pendapat manusia p...
-
JIWA YANG TENANG MENUJU TUJUAN YANG MULIA Semua orang pasti ingin hidup bahagia tidak mungkin ada orang yang ingin dirinya hidup se...
-
10 Tips Menjadi Orang Sabar in Psikologi , Tips dan Trik , Tips Sukses - on 18:40 Kesabaran adalah salah satu k...
-
Sampah Plastik, Pengganti Bahan Bakar Kehidupan manusia saat ini tidak terlepas dari penggunaan plastik. Namun disi...
-
Pantai Suwuk Wisata Pantai Pa...
-
Cara Instal Linux Ubuntu Lengkap Jika kemarin kita sudah membaca artikel tentang apa itu Sistem Operasi dan Terminal Li...
-
Apa pun yang terjadi hari ini, bertahanlah. Yang lebih baik akan datang jika Anda bersabar. Jangan putus asa. Mario Teguh – Loving you ...
Recent Posts
Sample Text
Blog Archive
- Juni (70)
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar