Selasa, 09 Juni 2015
On 09.08 by Zuhdi Amin No comments
Gugatan Novel Ditolak, KPK Hormati Putusan PN Jaksel

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak seluruh gugatan praperadilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan, lembaga antirasuah itu menghormati keputusan dari pengadilan tersebut.
"Saya tidak mau mencampuri kerjaan masing-masing intistusi apalagi pengadilan, harus kita hormati, indenpenden kita hormati pendapatnya," ujar Ruki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Ruki menyarankan, jika Novel Baswedan tidak menerima keputusan pengadilan, maka Novel dapat mengugat melalui jalur hukum lain. "Bahwa jika tidak puas dengan hasilnya, lakukan saja proses hukum yang lain," tukasnya.

"Saya tidak mau mencampuri kerjaan masing-masing intistusi apalagi pengadilan, harus kita hormati, indenpenden kita hormati pendapatnya," ujar Ruki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Ruki menyarankan, jika Novel Baswedan tidak menerima keputusan pengadilan, maka Novel dapat mengugat melalui jalur hukum lain. "Bahwa jika tidak puas dengan hasilnya, lakukan saja proses hukum yang lain," tukasnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Zuhairi,
menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh penyidik KPK Novel
Baswedan terkait penangkapan dan penahanannya.
Hakim juga menolak dalil pemohon yang menyebut penangkapan itu melanggar hak asasi manusia dan tidak sesuai prosedur. Dia menyatakan, penangkapan Novel Baswedan oleh penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei sah menurut hukum.
Hakim mengatakan Novel Baswedan mestinya tidak mangkir memenuhi dua panggilan penyidik kendati sedang menjalankan tugas sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu dia menolak dalil pemohon terkait tindakan penyidik mengikuti Novel sampai ke lantai dua rumahnya di hari penangkapan dan menyatakan itu bukanlah penggeledahan melainkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Hakim juga menolak tuntutan ganti rugi materiil dan non-materiil dan membebankan biaya perkara kepada pemohon
Hakim juga menolak dalil pemohon yang menyebut penangkapan itu melanggar hak asasi manusia dan tidak sesuai prosedur. Dia menyatakan, penangkapan Novel Baswedan oleh penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei sah menurut hukum.
Hakim mengatakan Novel Baswedan mestinya tidak mangkir memenuhi dua panggilan penyidik kendati sedang menjalankan tugas sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu dia menolak dalil pemohon terkait tindakan penyidik mengikuti Novel sampai ke lantai dua rumahnya di hari penangkapan dan menyatakan itu bukanlah penggeledahan melainkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Hakim juga menolak tuntutan ganti rugi materiil dan non-materiil dan membebankan biaya perkara kepada pemohon
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Search
Popular Posts
-
Lampung, 21/12/2014. Sambungan dari Hari ini Temu Alumni Kalibeber......... Para Alumni Santri Al Asy'ariyyah mayoritas yang hadir...
-
Tata Cara Umroh Bila berangkat dari Madinah : 1. Menuju tempat miqat (tempat mulai niat umroh da...
Recent Posts
Sample Text
Blog Archive
- Juni (70)
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar